Danau Toba |
Profil Provinsi Sumatera Utara berikut dikutip dari berbagai sumber. Bila terdapat kekeliruan baik dari kata perkata maupun isi postingan mohon diberi komentar untuk diperbaiki. Begitu juga bila ada yang perlu ditambahkan, admin akan segera melakukan revisi.
Nama Resmi : Sumatera Utara
Ibukota : Medan
Website : http://www.sumutprov.go.id
Luas Wilayah/Area : 71.680 km2
Batas Wilayah:
Sebelah Utara : Provinsi Aceh dan Selat Sumatera
SebelahTimur : Selat Sumatera
Sebelah Barat : Provinsi Sumatera Barat dan Riau
Banyaknya Kabupaten/Kota : 25 Kabupaten, 8 Kota
Banyaknya Kecamatan : 440
Lambang Daerah :
Objek Wisata :
Danau Toba, Pulau Samosir, Telaga Dwi Warna Sibolangit,Bukit Lawang, Istana Maimun, Tjong A Fie’s Mansion, Merdeka Walk,Gunung Sibayak, Taman Alam Lumbini, Air Terjun Sipisopiso
Kuliner :
Kue Ombus, Itak Gurgur, Dali ni Horbo, Dengke mas na niura, Manuk Napinadar, Samba Tuktuk, saksang, Mie Gomak, Arsik, Daun Ubi Tumbuk
Alat Musik Tradisional :
Pangora, Gordang, Doli-doli, Druni Dana, Faritia, Gonrang,Hapetan, Sarune Bolon, Garantung, Taganing
Sejarah
Pada zaman pemerintahan Belanda, Sumatera Utara merupakan suatu pemerintahan yang bernama Gouvernement van Sumatra dengan wilayah meliputi seluruh pulau Sumatera, dipimpin oleh seorang Gubernur yang berkedudukan di kota Medan.
Setelah kemerdekaan, dalam sidang pertama Komite Nasional Daerah (KND), Provinsi Sumatera kemudian dibagi menjadi tiga sub provinsi yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Provinsi Sumatera Utara sendiri merupakan penggabungan dari tiga daerah administratif yang disebut keresidenan yaitu: Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatera Timur, dan Keresidenan Tapanuli.
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia (R.I.) No. 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948, ditetapkan bahwa Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu: Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan. Tanggal 15 April 1948 selanjutnya ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Sumatera Utara.
Pada awal tahun 1949, dilakukan kembali reorganisasi pemerintahan di Sumatera. Dengan Keputusan Pemerintah Darurat R.I. Nomor 22/Pem/PDRI pada tanggal 17 Mei 1949, jabatan Gubernur Sumatera Utara ditiadakan. Selanjutnya dengan Ketetapan Pemerintah Darurat R.I. pada tanggal 17 Desember 1949, dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur. Kemudian, dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 pada tanggal 14 Agustus 1950, ketetapan tersebut dicabut dan dibentuk kembali Provinsi Sumatera Utara.
Dengan Undang-Undang R.I. No. 24 Tahun 1956 yang diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956, dibentuk Daerah Otonom Provinsi Aceh, sehingga wilayah Provinsi Sumatera Utara sebahagian menjadi wilayah Provinsi Aceh.
Tonggak Sejarah
1854 Gouvernement van Sumatra, ibukotanya di Medan
1948 Berdiri Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan
1949 Dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur
1950 Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur digabungkan kembali sebagai Provinsi Sumatera Utara
1956 Berdiri Provinsi Aceh, dengan wilayahnya sebahagian dari Provinsi Sumatera Utara
Sumber :
http://www.bpkp.go.id
http://www.sumutprov.go.id
http://sumut.bps.go.id
http://www.manjaw.com
http://www.travelesia.co
http://www.tradisikita.my.id/
0 komentar:
Posting Komentar