Candi Borobudur |
Profil Provinsi Jawa Tengah berikut dikutip dari berbagai sumber. Bila terdapat kekeliruan baik dari kata perkata maupun isi postingan mohon diberi komentar untuk diperbaiki. Begitu juga bila ada yang perlu ditambahkan, admin akan segera melakukan revisi.
Nama Resmi : Provinsi Jawa Tengah
Ibukota : Semarang
Website : http://www.jatengprov.go.id
Luas Wilayah/Area : 32.800,69 Km2
Batas Wilayah
Sebelah Utara : Laut Jawa
Sebelah Selatan : Samudra Indonesia dan D.I Yogyakarta
Sebelah Timur : Jawa Timur
Sebelah Barat : Jawa Barat
Banyaknya Kabupaten/Kota : 29 Kabupaten, 6 Kota
Banyaknya Kecamatan : 573 Kecamatan
Lambang Daerah
Objek Wisata
Candi Borobudur, Kepulauan Karimunjawa, Candi Prambanan, Taman Wisata Air Panas Guci, Museum Kereta Ambarawa, Puri Maerokoco, Pantai Kartini, Keraton Surakarta, Ketep Pass, Dataran Tinggi Dien, Grejengan Sewu Tawangmangu
Kuliner
Tempe Mendoan, Telur Asin, Brekecek, Sroto Purbalingga, Sup Senerek, Mangut Beon, Dawet ireng Purworejo, Tahu Petis, Sego Liwet, Sambel Lethok, Tahu susu, Nasi Grombyang
Alat Musik Tradisional
Gamelan
Sejarah
I. SEJARAH PERKEMBANGAN PROPINSI JAWA TENGAH
Sebagai suatu Propinsi, Jawa Tengah sudah dikenal sejak jaman penjajahan Belanda didasarkan pada peraturan-peraturan yang berlaku pada saat itu.
A. Jaman Penjajahan Belanda
Berdasarkan Wet houdende decentralisatie van het Bestuur in Nederland -Indie (Decentralisatie Wet 1903), maka pemerintahai di Jawa dan Madura terbagi atas Gewest (Karesidenan), Afdeeling/Regentschap (Kabupaten), District / Standgeemente (Kotapraja), dan Oderdistrict(Kecamatan).
B. Jaman Pendudukan Jepang
Pada masa pendudukannya, Jepang mengadakan perubahan Tata Pemerintahan Daerah yaltu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1942 (Tahun Jepang 2062) yang menetapkan bahwa seluruh Jawa kecuali Vorstenkendeh (Kerajaan-kerajaan) terbagi dalam wilayah Syuu (Karesidenan), Si (Kotapraja), Ken (Kabupaten), Gun (Distrik), Son ConderDistrikdan Ku(Kelurahan)
C. Setelah Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945, diterbitkan UU No. 10 Tahun 1950 yang menetapkan Pembentukan Propinsi Jawa Tengah. Sesual dengan PP No. 31 Tahun 1950, UU No.10 Tahun 1950, dinyatakan berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tenciab Nomor 7 Tahun 2004 ditetapkan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah tanggal l5 Agustus 1950.
II. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PROPINSI JAWA TENGAH
UU Pengaturan Pemerintah Daerah
Sejak merdeka hingga sekarang peraturan per Undang-Undangan yang mengatur tentang system Pemerintah Daerah adalah :
1. UU No. 1 Tahun 1945, dengan prinsip otonomi berdasarkan kedaulatan rakyat;
2. UU No. 22 Tahun 1945, dengan prinsip otonomi sebanyak banyaknya;
3. UU No. 1 Tahun 1957, dengan prinsip otonomi yang riil dan seluas-luasnya;
4. PenPres No. 6 Tahun 1959;
5. UU No. 18 Tahun 1965, dengan prinsip otonomi yang riil dan seluas-luasnya.
6. UU No. No. 5 Tahun 1974, dengan prinsip otonomi nyata dan bertanggungjawab;
7. UU No. 22 Tahun 1999, dengan prinsip otonomi seluas-luasnya, nyata dan bertangungjawab;
8. UU No. 32 Tahun 2004, dengan prinsip otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab.
Sumber
http://www.jatengprov.go.id
http://www.kemendagri.go.id
http://tempatwisatadaerah.blogspot.co.id
http://sobatinfo.com
http://ngulik.co
0 komentar:
Posting Komentar